[ad_1]
NGANJUK, MEMO Ada dua pasal KUHP yang bisa menjerat pelaku perkelahian antar perguruan silat baik secara masal atau perorangan. Yaitu pasal 170
[ad_2]
Source link
Antisipasi Perselisihan Antar Perguruan Silat , Forpimcam Rayon 3 Beri Pencerahan Hukum Kepada Pengurus Ranting












