Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengungkapkan serangkaian langkah untuk memberantas korupsi jika mereka terpilih sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Pernyataan ini diungkapkan dalam acara Penguatan Antikorupsi Bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Anies Baswedan memulai paparannya dengan menekankan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi harus dimulai dari puncak kepemimpinan negara. Ia merujuk kepada sejumlah tokoh berintegritas seperti proklamator Muhammad Hatta dan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai contoh yang patut diperhatikan.
Menurut Anies, korupsi merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh. Ia juga menyebut penurunan indeks korupsi, termasuk Corruption Perception Index (CPI), sebagai tanda adanya permasalahan serius dalam kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Anies kemudian merinci tiga aspek yang ingin diutamakan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, adalah pengembalian kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies berjanji untuk memulihkan reputasi KPK sehingga memiliki kekuatan dan kemampuan penuh dalam menindak tindakan korupsi.
Dalam konteks ini, Anies menyatakan keinginan untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK agar KPK kembali berwibawa secara hukum. Kedua, Anies menyoroti perlunya standar etika tinggi di KPK, yang mencakup baik pimpinan maupun staf dengan kode etik yang tinggi.
Ketiga, Anies menyoroti pentingnya perbaikan dalam rekrutmen di KPK agar dapat menjadi tempat yang efektif dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa rekrutmen tidak hanya sekadar mencari pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Anies Targetkan Kembalikan Kepercayaan Publik dengan Revisi UU
Langkah selanjutnya yang diusulkan oleh Anies adalah optimalisasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia setuju bahwa jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, maka tindakan demosi, reposisi, atau sanksi lainnya harus diterapkan.
Anies juga menyoroti perlunya penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah untuk memiskinkan koruptor. Ia menyatakan bahwa ini adalah hukuman yang harus diberikan.