Selanjutnya Ani Kasanah dirujuk ke rumah sakit RSKK Pare untuk dilakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin.
Hasil diagnosis dari RSKK Pare, menyebut Ani Kasanah alami Hipospadia Perineal, Atrophy testis dan atas dasar tersebut kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 dilakukan penanganan melalui operasi penyempurnaan (rekonstruksi).
Gugatan Untuk Penetapan Status Resmi
Setelah melakukan dua kali operasi penyempurnaan, akhirnya pihak keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Danan Prabandaru selaku kuasa hukum dari Ani Kasanah menyampaikan bahwa perlunya dilakukan permohonan pergantian status jenis kelamin perempuan menjadi laki – laki, agar tak mempengaruhi masalah di kehidupan sosial.
“Selain perubahan status, dilakukan juga perubahan nama dari Ani Kasanah menjadi Anang Sutomo,” jelasnya.
Memohon Untuk Ditatat di DispendukCapil
Masih kata Danan Prabandaru, pihaknya juga meminta untuk Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama pemohon yang semula bermama Ani Kasanah berubah menjadi nama Anang Sutomo.
Pemohon perubahan status, Ani Kasanah dalam gugatannya, memohon majelis hakim agar segera mendapatkan perubahan status menjadi laki – laki. Kondisi saat ini, sangat mengganggu psikologinya. Karena hal ini menurut Ani Kasanah mengganggu dalam pergaulan.
“Sebelum dioperasi saya sering diejek dan dihina. Namun setelah dioperasi tidak ada yang mengejek saya,” ujar Anang Sutomo atau pemohon.
Anang Soetomo Bekerja di Bengkel Motor
Ani Kasanah menjelaskan sebelumnya bahwa meskipun saat itu stastus jenis kelaminnya adalah perempuan. Ia tak mau bermain dengan teman yang perempuan, dan lebih nyaman bermain dengan laki – laki.
“Namun saat ini semuanya (teman Anang Sutomo) sudah biasa menerima,” jelasnya.
Ani Kasanah juga mengaku saat ini ia sudah bekerja di sebuah bengkel motor, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.