Namun, Kepala DMPD Agus Cahyono, yang duduk di sisi kanan Syaifuddin menjelasan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Bagian Umum untuk minta dispensasi agar gedung digratiskan.
Dari keterangan yang diperoleh di persidangan Selasa tengah malam lalu, diperoleh fakta bahwa ada campur tangan pejabat di sekretariat Pemkab Kediri.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Sementara, Undang Undang Desa sudah mengatur, rekrutmen perangkat desa jadi kewenangan Pemerintah Desa. Tidak ada regulasi, jika Pemkab Kediri harus terlibat dalam pelaksanaan ujian perangkat desa.












