Perlu diingat bahwa dalam UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, anggaran mandatory spending telah diubah menjadi Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Oleh karena itu, Edy Wuryanto mendesak agar RIBK ini segera diselesaikan demi kepentingan bersama.
Implikasi Percepatan RIBK Terhadap Rencana Kesehatan Nasional
Dalam upayanya untuk mempercepat sosialisasi RIBK, Edy Wuryanto menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan.
Dengan penyelesaian RIBK yang lebih cepat, pemerintah dapat lebih baik mengalokasikan dana untuk belanja wajib dalam anggaran.
Hal ini juga mengacu pada perubahan penting dalam hukum kesehatan yang mengubah anggaran “mandatory spending” menjadi RIBK.