Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar terus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan oknum anggotanya. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap pihak-pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dihadiri langsung oleh pelapor berinisial F yang didampingi penasihat hukum, sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara di lingkungan kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara tiga terlapor lainnya turut menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme internal Polri.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum












