Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar terus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan oknum anggotanya. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap pihak-pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dihadiri langsung oleh pelapor berinisial F yang didampingi penasihat hukum, sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara di lingkungan kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara tiga terlapor lainnya turut menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme internal Polri.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada saudara F dan keluarga yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal, namun dalam perkembangan penyelidikan selanjutnya tidak terbukti.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami untuk melakukan pembenahan internal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Polres Blitar,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
AKBP Arif menambahkan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, dan humanis demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)












