Selanjutnya, berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 201, BPK akan bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
Dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang menarik perhatian banyak pihak, Slamet Edy Purnomo resmi menjadi Anggota BPK RI setelah menjalani proses fit and proper test.
Sebagai hasil dari rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023, Slamet Edy Purnomo dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam Rapat Paripurna pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta.
Sebelumnya berpengalaman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kehadiran Slamet Edy Purnomo di BPK diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota BPK RI.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 201, BPK akan menyusun pembagian tugas dan wewenang bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI untuk lebih lanjut meningkatkan efektivitas kerja lembaga tersebut.