MEMO,Jakarta: Bawaslu memperingatkan para peserta Pemilu tentang konsekuensi serius yang menanti mereka.
Ancaman hukuman pidana muncul bagi siapa pun yang memanfaatkan isu SARA dalam kampanye mereka, dengan UU ITE sebagai senjata utama.
Bawaslu Siap Aksi Tegas: Gunakan Isu SARA, UU ITE Bisa Berlaku
Totok Hariyono, seorang anggota dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan tentang konsekuensi hukum bagi peserta Pemilu. Bawaslu siap menjalankan tindakan hukum pidana terhadap peserta Pemilu yang memanfaatkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kampanye mereka.
Salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan untuk menuntut pelaku keadilan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Totok juga mengimbau para peserta Pemilu untuk tidak menyebarkan isu-isu semacam itu di platform media sosial dengan tujuan merusak reputasi lawan politik mereka.
Totok Hariyono Ingatkan Bahaya Politisasi Identitas dalam Pemilu 2024
“Dalam menyongsong Pemilu 2024, mari kita semua turut serta dalam pengawasan. Ayo, mari kita laporkan segala dugaan pelanggaran kepada Bawaslu,” ungkapnya dalam pernyataan kepada media pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023.
Totok mengakui keprihatinan Bawaslu mengenai potensi munculnya politik identitas di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya semua pihak menjaga kata-kata dan tindakan mereka selama berlangsungnya ajang demokrasi lima tahunan tersebut.
Totok juga menekankan bahwa agama dan identitas pribadi seseorang tidak boleh dijadikan bahan politik, terlepas dari motif apapun, termasuk dalam proses Pemilu dan Pilkada.
Bawaslu juga mengajukan permintaan kepada para calon legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), atau calon perorangan agar mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.