Blitar, Memo.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, salah satunya dengan menggandeng ibu-ibu PKK dalam kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan itu salah satunya seperti yang dilaksanakan di Balai Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, pada Selasa (24/06/2025) lalu, dan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Sosialisasi itu dihadiri oleh Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, ST., MM., Camat Wlingi Suwito, S.Sos., M.Si., perwakilan Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, serta Tim Penggerak PKK dari desa-desa se-Kecamatan Wlingi.
Baca Juga: 9 Pasar di Blitar Kian Sepi, DPRD Desak Disperindag Tinggalkan Cara Lama
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menyasar pedagang dan tokoh masyarakat, sosialisasi tahun ini difokuskan kepada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu PKK. Langkah ini diambil karena peran ibu dalam keluarga dan lingkungan dinilai strategis dalam menyampaikan informasi serta membentuk kesadaran kolektif.












