Masih juga dalam penelitian yang serupa, walau sebagian besar (75,1 %) tidak pernah dengar atau ketahui mengenai perancangan UU PDP, tetapi sebagian besar warga mengatakan makin yakin data personal akan terlindung bila UU PDP diterapkan (61,4 persen).
Karena itu, pemerintahan sudah menetapkan Undang Undang Pelindungan Data Individu (PDP) baru saja ini yang memberi rangka ketentuan mendalam perlindungan data personal warga dalam ekosistem digital.
“Karena ada UU PDP, semua ketentuan lainnya digolongkan jadi satu ketentuan. Walau ketentuan pidana yang mengikat seluruh pihak ini sudah didatangkan ke ekosistem digital, ketentuan ini tidak bisa bergerak sendiri tetapi membutuhkan keterlibatan pro aktif dari beberapa penopang kebutuhan yang lain dan warga umum sebagai customer,” kata pegiat hukum Erwandi Hendarta.
Sama pendapat, Chief of Revenue VIDA Adrian Anwar menjelaskan kenaikan literatur keuangan perlu dilaksanakan dan memerhatikan empat hal,yakni ketahui produk digital, arif manfaatkan, resiko dan penuntasan permasalahan, dan kontrol.
“VIDA berpandangan untuk selalu tingkatkan literatur keuangan warga, penetratif tehnologi di Indonesia perlu terus dipertingkat. Selainnya faktor keamanan, pemberian akses service digital yang inklusif harus juga nyaman dan bisa dipakai oleh semua kelompok masyarakat,” ucapnya.