Fenomena ini juga diwarnai dengan perilaku eksentrik dari anggota kelompok tersebut. Laporan dari pihak desa setempat menyebutkan bahwa Sutoyo, yang merupakan tangan kanan Mbah Saimun, kerap menunjukkan simbol-simbol aneh seperti mengenakan seragam menyerupai militer hingga mengibarkan bendera berwarna terbalik (putih di atas dan merah di bawah).
Aktivitas ini dinilai sudah mengarah pada perilaku di luar kebiasaan masyarakat umum, sehingga pihak berwenang terus melakukan pengawasan intensif untuk menghindari potensi gesekan sosial di tengah masyarakat desa.
Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden
Pihak kepolisian dan perangkat desa Mojorejo hingga saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Meski demikian, BPK Wilayah XI menegaskan bahwa setiap pengambilan atau pemindahan benda cagar budaya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Para ahli khawatir jika situs dibiarkan terbongkar, konteks sejarah dari Situs Mejo Miring akan hilang selamanya. Saat ini, upaya negosiasi masih terus berlangsung guna membujuk Mbah Saimun dan pengikutnya agar bersedia mengembalikan benda-benda bersejarah tersebut ke lokasi asalnya.
Baca Juga: Mediasi Pemulihan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Buntu Akibat Penolakan Keras Kelompok Spiritual
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat keamanan di area-area situs sejarah yang jauh dari pemukiman. Selain faktor keamanan fisik, penguatan pemahaman sejarah kepada masyarakat lokal dinilai krusial agar peninggalan leluhur tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan dalih kepercayaan spiritual yang tidak berdasar secara ilmiah.
FAQ
Mereka meyakini adanya ramalan atau petunjuk spiritual mengenai kelahiran sebuah kerajaan baru yang berkaitan dengan benda tersebut.
Situs ini terletak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tokoh utamanya adalah Mbah Saimun dan seorang pengikutnya bernama Sutoyo.
Mereka menerjunkan tim untuk melakukan mediasi dan berupaya mengembalikan artefak ke situs asal agar tidak rusak.
Ya, pemindahan artefak cagar budaya tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya.












