Ketua Ikatan Pelaut Blitar ini berharap kasus bisa tersebut bisa segera dituntaskan. Ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Blitar. Menurutnya, Dam Kali Bentak bisa menjadi pintu gerbang untuk pengungkapan kasus-kasus korupsi lain di Kabupaten Blitar.
“Kasus ini bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus-kasus lainnya. Saya lihat kejaksaan sudah dijalan yang benar. Apa yang telah dilakukan Kejari Blitar, perlu kita beri apresiasi,” papar Adib.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Sebagai informasi, Proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar berlokasi di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Kejari Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka. Tersangka juga sempat mengajukan praperadilan, meski akhirnya ditolak majelis hakim.
Selain itu, Kejari Kabupaten Blitar juga sudah melakukan penggeledahan pada 2 rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Informasi yang dihimpun, setelah menerima keterangan dari Rahmat Santoso pada Rabu (19/03/2025) lalu, Kejari Kabupaten Blitar terus mendalami perkembangan kasus ini.
“Harusnya keterangan dari Pak Rahmat sangat membantu. Karena beliau pasti tahu kondisi pemerintahan era Mak Rini dari dalam. Saya harap kasus ini segera tuntas,” pungkasnya.**
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK












