Ia menambahkan, para kepala desa berharap agar ADD 2026 setidaknya dapat dikembalikan seperti nilai tahun 2025. Meski secara persentase tidak mengalami perubahan, penurunan dana dari pusat menyebabkan nilai ADD ikut tergerus.
“Karena nilai APBD dari pusat turun, maka perhitungan ADD juga ikut turun. Ini berdampak pada siltap perangkat desa, honor dan insentif lembaga desa seperti BPD, PKK, dan lainnya,” terang Khusna.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Sementara itu, perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Rudi Puryono, mengatakan bahwa aspirasi tersebut disampaikan oleh gabungan empat organisasi desa, yakni PKDI, BPD, PPDI, dan Forsekdesi.
“Kami berikhtiar mengetuk hati tim anggaran pemerintah daerah agar paling tidak ADD tahun 2026 bisa sama seperti tahun 2025,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Rudi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah permintaan berlebihan, melainkan demi menjaga keberlangsungan pelayanan dan kepentingan masyarakat desa.
“Kami tidak minta muluk-muluk. ADD itu digunakan untuk banyak hal, mulai dari siltap perangkat desa, intensif dan operasional BPD, ATK kantor desa, PKK, RT dan RW, serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Menurutnya, ADD merupakan instrumen penting kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa tetap berjalan dengan baik.**












