NGANJUK, MEMO – Ada kabar surpraise seputar dunia perbankan di Kabupaten Nganjuk. Yaitu dalam waktu dekat ini Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Nganjuk berpotensi akan berurusan dengan hukum.
Itu seperti dijelaskan oleh Jarot Cahyadi,SH,MH selaku penasehat hukum ( PH) Rikwan Setiabudi dalam rapat dengar pendapat ( hearing ) bersama Komisi ll DPRD Nganjuk yang digelar di ruang rapat badan anggaran ( banggar) lantai ll pada hari ini ( Senin,24/08/2026).
Menurut keterangan pengacara senior ini dihadapan pimpinan sidang hearing ,Suprapto , bahwa sesuai hasil analisanya ada celah hukum yang bisa dibuat bahan aduan atau laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum ( APH).
Sedikit bocoran data ada kesalahan fatal yang dilanggar oleh BRI. Diantaranya persoalan tidak adanya surat keterikatan sebagai debitur, tapi pihak BRI berani menerima uang angsuran dari Rikwan Setiabudi ( non debitur ) sejak dua tahun hingga terkumpul uang angsuran sebesar Rp 47 juta.

Celah lainnya masih kata Jarot Cahyadi tentang legalitas surat perjanjian yang dikeluarkan BRI Cabang Nganjuk dianggap bodong ( cacat administrasi). Karena dalam surat tersebut tidak tertera nama jelas petugas BRI untuk melakukan transaksi pinjaman atas nama debitur resmi yaitu almarhum Moh Khoirul Arifin tidak lain adalah saudara kandung Rikwan Setiabudi dengan nilai pinjaman tahun 2022 sebesar Rp 40 juta.
Satu lagi celah kesalahan fatal yang dilakukan BRI disampaikan juga oleh Jarot Cahyadi dalam rapat hearing tersebut yaitu tidak adanya surat keterangan apapun terkait pengalihan tanggungjawab pembayaran angsuran kepada BRI dari Rikwan Setiabudi setelah debitur Muh.Khoirul Arifin meninggal dunia.

” Karena debitur meninggal dunia kenapa dari pihak BRI tidak mengeluarkan asuransi jiwa sehingga seluruh tanggungan almarhum final. Justru di bebankan kepada saudara atau keluarga almarhum. Tolong jelaskan regulasi mana yang dipakai BRI,” ttandas Jarot tegas.
Dari uraian itu sempat disanggah oleh Iga Aditya selaku Pimpinan Cabang BRI Nganjuk. Dihadapan jajaran pimpinan dan anggota sidang hearing dan peserta hearing yang dihadiri oleh kepala unit BRI Gondang, kelompok LSM dan jajaran mitra perbankan dari OJK Kediri, PT Jamkrindo Cabang Madiun dan PT Asprindo Cabang Kediri dengan tegas menolak tudingan tersebut.

” Tidak semua produk BRI ada jaminan asuransi. Seperti produk pinjaman melalui Kupra jelas tidak ada jaminan asuransi jiwanya. Makanya pihak BRI sudah memberikan solusi terbaik yaitu keringanan pembebasan bunga dan denda kepada Rikwan Setiabudi. Yang diangsur hanya pinjaman pokoknya saja,” sanggah Pimcab BRI Nganjuk.
Untuk diinformasikan suasana rapat hearing sempat tegang diwarnai hujan intrupsi dari kelompok audensi. Namun hal itu bisa diredakan setelah Suprapto ( pimpinan sidang ) sekaligus Ketua Komisi ll DPRD Nganjuk dari Partai Gerindra ini memberikan angin segar kepada Rikwan Setiabudi bahwa persoalan hutang piutangnya kepada BRI akan dibantu sepenuhnya oleh Sekretaris Komisi ll , Supiyanto.
Dengan hasil akhir itu akhirnya rapat dengar pendapat langsung ditutup dengan kesimpulan rapat menemukan titik temu. Untuk urusan diluar hasil musyawarah ini disampaikan Suprapto dikembalikan kepada kedua belah pihak yaitu BRI dan pihaknya Rikwan Setiabudi. ( Adi)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












