Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Kado Kemerdekaan untuk APH Blitar Tambang Diduga Ilegal Bebas Mengeruk Brantas Warga Menanggung Rusaknya Jalan dan Ekosistem

Prawoto Sadewo
×

Kado Kemerdekaan untuk APH Blitar Tambang Diduga Ilegal Bebas Mengeruk Brantas Warga Menanggung Rusaknya Jalan dan Ekosistem

Sebarkan artikel ini
Kado Kemerdekaan untuk APH Blitar Tambang Diduga Ilegal Bebas Mengeruk Brantas

Blitar, Memo.co.id
Tepat ketika Merah Putih berkibar di berbagai penjuru negeri memperingati 81 tahun Indonesia merdeka, ada pemandangan yang justru menyisakan ironi di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Sungai Brantas yang seharusnya dijaga sebagai sumber kehidupan dan bagian penting ekosistem justru diduga menjadi ladang pengerukan pasir yang berjalan leluasa.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya, maka ada satu pertanyaan yang sulit dihindari: siapa sebenarnya yang sedang merasakan kemerdekaan di Sungai Brantas?

Sebab, di tengah perayaan kemerdekaan pada Senin (17/8/2026), aktivitas pengambilan material pasir di kawasan tersebut dilaporkan masih berlangsung.

Truk-truk pengangkut material disebut hilir mudik membawa pasir dari kawasan sungai.

Pasir keluar dari kawasan tersebut, sementara persoalan dan dampaknya justru tinggal di tengah masyarakat.

Bagi warga, kondisi itu bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi.

Ada kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem sungai akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus, terlebih apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa kajian teknis dan perizinan yang dipersyaratkan.

Dampaknya juga dirasakan pada akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.

Jalan yang setiap hari digunakan masyarakat harus berhadapan dengan lalu-lalang truk bermuatan berat yang berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan.

Ironisnya, ketika masyarakat memperjuangkan jalan yang layak dan lingkungan yang aman, aktivitas pengangkutan material justru disebut tetap berjalan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat telah mencoba menyampaikan keberatan.

Namun warga merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Warga sudah berani menegur, namun merasa tidak berdaya. Para penambang seolah merasa aman dan terlindungi, seakan ada jaminan perlindungan dari pihak yang berwajib,” ungkap warga tersebut.

Pernyataan itu tentu perlu diuji.

Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat bukan sesuatu yang bisa serta-merta dianggap sebagai fakta.

Namun tudingan tersebut juga tidak boleh dikubur begitu saja.

Justru harus dibuka terang benderang melalui pemeriksaan.

Sebab jika aktivitas tersebut memang legal, aparat dan instansi terkait tinggal menunjukkan dokumen perizinan serta dasar hukum kegiatan tersebut kepada publik.

Sebaliknya, apabila ternyata tidak memiliki izin, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan sedemikian bebas?

Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kemerdekaan tentu bukan berarti setiap orang bebas mengambil kekayaan alam sesuka hati.

Kemerdekaan juga bukan tiket untuk mengeruk sumber daya alam tanpa batas, kemudian meninggalkan masyarakat dengan jalan rusak dan lingkungan yang terancam.

Pasir memang memiliki nilai ekonomi.

Tetapi Sungai Brantas memiliki nilai yang jauh lebih besar bagi kehidupan masyarakat.

Jika pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka keuntungan yang dinikmati segelintir pihak berpotensi meninggalkan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Bantaran sungai dapat berubah.

Kondisi dasar sungai dapat terganggu.

Akses jalan dapat mengalami kerusakan akibat kendaraan berat.

Dan ketika dampaknya muncul, masyarakatlah yang kembali diminta bersabar.

Di sinilah keberadaan aparat penegak hukum seharusnya benar-benar terasa.

Bukan sekadar hadir setelah masalah menjadi viral, tetapi memastikan sejak awal bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berjalan sesuai hukum.

Jika terdapat dugaan penambangan ilegal, maka penindakan tidak seharusnya menunggu masyarakat berteriak lebih keras.

Polres Blitar bersama instansi terkait perlu turun langsung untuk memastikan status kegiatan tersebut.

Pemeriksaan semestinya mencakup legalitas penambangan, rekomendasi teknis, lokasi pengambilan material, volume pengerukan, dampak lingkungan, serta jalur pengangkutan material.

Termasuk memastikan apakah kendaraan pengangkut telah menyebabkan kerusakan jalan dan siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya.

Satu hal yang juga tidak kalah penting adalah dugaan adanya oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan.

Jika tudingan tersebut tidak terbukti, tentu hal itu harus dijelaskan agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merusak nama baik institusi.

Namun jika pemeriksaan justru menemukan adanya keterlibatan oknum aparat, maka penanganannya harus lebih keras.

Sebab yang rusak bukan hanya sungai dan jalan.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga ikut terkikis.

Pada momentum 17 Agustus 2026 ini, mungkin inilah “kado” yang seharusnya tidak perlu diberikan kepada aparat penegak hukum di Blitar.

Sebuah pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan dugaan aktivitas pengerukan sumber daya alam yang berlangsung di depan mata.

Jangan sampai hanya penambangnya yang merasa merdeka.

Masyarakat juga berhak merasakan kemerdekaan dalam bentuk lingkungan yang terlindungi, jalan yang layak, serta kepastian bahwa hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Sungai Brantas bukan warisan untuk segelintir orang.

Ia adalah bagian dari ruang hidup masyarakat yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.

Karena itu, jika benar ada pengerukan tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya terus berlangsung.

Dan jika memang seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi izin serta memenuhi ketentuan, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Blitar maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, dampak terhadap ekosistem dan jalan, serta dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini