Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Saksi Kunci Bongkar Instruksi Maidi Minta Rp1,5 Miliar ke Pemilik RS Darmayu

A. Daroini
×

Saksi Kunci Bongkar Instruksi Maidi Minta Rp1,5 Miliar ke Pemilik RS Darmayu

Sebarkan artikel ini
Saksi ungkap diperintah Maidi minta Rp1,5 miliar ke pemilik RS Darmayu dalam sidang kasus korupsi Wali Kota Madiun Maidi di Tipikor Surabaya.

Memo, Surabaya — Pengakuan mengejutkan kembali mengemuka dalam persidangan kasus korupsi Wali Kota Madiun Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7). Saksi kunci Aang Imam Subarkah menyebut dirinya pernah diperintah langsung oleh terdakwa Maidi untuk meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto.

Di hadapan majelis hakim, mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif tersebut mengungkapkan bahwa dari nominal yang diminta, jumlah uang yang akhirnya berhasil direalisasikan adalah sebesar Rp500 juta. Uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada Maidi di dalam sebuah kantong plastik.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Uang itu dalam tas kresek dan saya taruh di atas meja. Saat itu Bapak (Maidi) sedang memakai kaos kaki,” ungkap Imam merinci momen penyerahan uang tersebut dalam persidangan.

Imam mengaku tidak mengetahui pasti peruntukan uang ratusan juta tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan. Kedekatan Imam dengan Maidi diketahui sudah terjalin sejak masa kampanye Pilkada periode 2019–2024, sebelum akhirnya dipercaya mengelola bisnis hotel hingga pengerjaan berbagai proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR dan Perkim Kota Madiun.

Selain Maidi, persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Keuntungan dari paket proyek serta transaksi tanah yang dikelola saksi diduga kuat berkaitan erat dengan alur aliran dana perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny F. Pangaribuan, menegaskan bahwa kesaksian Imam sangat vital untuk membongkar konstruksi tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Pembuktian dalam kasus korupsi Wali Kota Madiun Maidi akan terus didalami melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini