Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Komarudin Resmi Gantikan Nur Efendi Menjadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW Fraksi PKS

A. Daroini
×

Komarudin Resmi Gantikan Nur Efendi Menjadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW Fraksi PKS

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK, Memo – Komarudin resmi gantikan Nur Efendi anggota DPRD Trenggalek secara resmi setelah dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa (26/05/2026). Kehadirannya otomatis mengisi kekosongan kursi wakil rakyat dari Fraksi PKS yang sempat ditinggalkan oleh almarhum Nur Efendi.

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Prosesi pengambilan sumpah jabatan juga disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara beserta jajaran dewan dan Forkopimda setempat.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Kini, formasi keanggotaan dewan Bumi Menak Sopal kembali utuh. Total ada 45 wakil rakyat yang siap mengawal kebijakan serta roda pemerintahan daerah agar berjalan lebih optimal.

Alasan Komarudin Gantikan Nur Efendi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

Naiknya Komarudin ke kursi parlemen sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Keputusan ini didasarkan murni pada urutan perolehan suara terbanyak saat ajang Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga: Teror Pocong Di Trenggalek Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Demi Redam Kepanikan Massal

Pada kontestasi politik tersebut, ia sukses meraup 4.003 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang mencakup wilayah Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu. Catatan ini menjadikannya peraih suara terbanyak ketiga di bawah almarhum Nur Efendi yang kala itu mengantongi 4.553 suara.

Politisi PKS ini dengan tegas membantah adanya isu miring seputar pelantikannya yang terkesan tiba-tiba. Ia memastikan tidak ada transaksi atau perjanjian tersembunyi di balik proses pergantian dewan ini.

Baca Juga: Pembahasan APBD Trenggalek 2027 Genjot Pendapatan Asli Daerah Pasca Evaluasi LPJ

“Tidak ada kontrak politik sama sekali di sini. Mekanisme pergantian antar waktu ini murni sesuai aturan pemerintah, yakni langsung jatuh pada peraih suara terbanyak berikutnya di internal PKS,” tegas Komarudin.

Fokus Kerja Anggota DPRD Trenggalek Fraksi PKS Usai Dilantik

Pasca resmi dilantik, Komarudin dipastikan akan langsung tancap gas bekerja untuk masyarakat. Ia secara resmi ditempatkan untuk mengisi pos di Komisi IV sekaligus menjadi bagian dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyambut positif kelengkapan anggotanya dan berharap tambahan tenaga baru ini bisa langsung beradaptasi.

Alhamdulillah proses pergantian almarhum Nur Efendi ke Pak Komarudin berjalan sangat lancar. Mudah-mudahan dengan posisi barunya di Komisi IV dan Bamus, kinerja dewan kita ke depan bisa jauh lebih maksimal,” ucap Doding Rahmadi.

Sebagai penyambung lidah rakyat, Komarudin mengaku siap menyesuaikan diri dengan ritme kerja parlemen. Fokus utamanya dalam waktu dekat adalah mengawal ketat rancangan anggaran daerah serta menjalankan fungsi pengawasan.

“Saya pasti mengikuti mekanisme yang sudah ada karena anggota dewan punya tupoksi yang jelas. Kami akan berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi warga lewat pembahasan anggaran dan pengawasan di lapangan,” tutur Komarudin. (adv)