Blitar, Memo.co.id
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar Diskusi Ilmiah Hukum Nasional bertajuk “Mengulik Asas Jabatan Publik pada Jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)”, Kamis (18/6/2026), di DORBQ Blitar x Waroeng Mak Nyak.
Forum tersebut menghadirkan pakar hukum Supriarno, SH., MH., Ketua PERADI Blitar Muhammad Alfaris, S.H., aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Trijanto, aktivis MAKI Blitar Mariono Budi atau Budi Kempes, perwakilan cabang olahraga, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum Supriarno mengatakan diskusi tersebut sengaja digelar untuk mengupas isu hukum yang saat ini menjadi perhatian publik terkait kedudukan Ketua KONI dalam perspektif hukum administrasi negara.
“Hari ini acaranya adalah diskusi ilmiah yang membahas soal isu nasional. Narasumbernya dari para cabang olahraga, KONI, pakar hukum, serta teman-teman aktivis antikorupsi,” ujar Supriarno.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara akademis dengan mengkaji berbagai regulasi dan prinsip hukum mengenai jabatan publik. Dari pembahasan tersebut, mayoritas peserta forum berkesimpulan bahwa KONI merupakan badan publik karena menjalankan fungsi pelayanan publik dan mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Jadi kita membahas soal asas jabatan publik pada jabatan Ketua Umum KONI. Kesimpulan diskusi ini, KONI adalah badan publik, jadi ketua umumnya adalah pejabat publik,” katanya.
Meski demikian, Supriarno menjelaskan forum juga mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pandangan dari sebagian peserta. Perbedaan itu muncul karena hingga kini masih terdapat ruang penafsiran terhadap status kelembagaan KONI.
“Namun terdapat dissenting opinion karena ada kerancuan dan keabu-abuan soal KONI ini. Di satu sisi dipandang seperti organisasi kemasyarakatan yang bersifat mandiri, tetapi di sisi lain mengelola anggaran negara dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penegasan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai status hukum KONI maupun konsekuensi hukum yang melekat pada jabatan ketua umumnya.
Ketua PERADI Blitar Muhammad Alfaris, S.H., menambahkan bahwa setiap pengelolaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang berasal dari APBD maupun APBN wajib dipertanggungjawabkan. Pengelolanya harus tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Trijanto menilai hasil diskusi tersebut tidak hanya penting bagi KONI di daerah, tetapi juga layak menjadi bahan pembahasan di tingkat nasional.
“Persoalan status Ketua KONI ini jangan berhenti di forum Blitar saja. Ini isu nasional karena menyangkut tata kelola organisasi yang mengelola uang negara di seluruh Indonesia. Perlu ada pembahasan yang lebih luas agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trijanto.
Ia menilai selama status kelembagaan KONI masih diperdebatkan, akan selalu muncul perbedaan pandangan dalam penerapan hukum. Karena itu, menurutnya pemerintah, akademisi, organisasi profesi hukum, dan para pemangku kepentingan olahraga perlu duduk bersama untuk merumuskan kepastian regulasi.
“Harapan kami, hasil diskusi akademik ini menjadi pemantik diskusi nasional. Dengan begitu akan lahir kepastian hukum mengenai kedudukan Ketua KONI sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran olahraga yang berasal dari keuangan negara,” pungkasnya.
Diskusi ditutup dengan kesepahaman bahwa kajian akademik semacam ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan KONI sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik.**
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












