Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Forum Hukum Nasional UNU Blitar: Diskusi Akademik Simpulkan Ketua KONI Merupakan Pejabat Publik

Prawoto Sadewo
×

Forum Hukum Nasional UNU Blitar: Diskusi Akademik Simpulkan Ketua KONI Merupakan Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar Diskusi Ilmiah Hukum Nasional bertajuk “Mengulik Asas Jabatan Publik pada Jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)”, Kamis (18/6/2026), di DORBQ Blitar x Waroeng Mak Nyak.

Baca Juga: Investigasi Solar Subsidi, Wartawan di Tulungagung Babak Balur Dikeroyok

Forum tersebut menghadirkan pakar hukum Supriarno, SH., MH., Ketua PERADI Blitar Muhammad Alfaris, S.H., aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Trijanto, aktivis MAKI Blitar Mariono Budi atau Budi Kempes, perwakilan cabang olahraga, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.

Pakar hukum Supriarno mengatakan diskusi tersebut sengaja digelar untuk mengupas isu hukum yang saat ini menjadi perhatian publik terkait kedudukan Ketua KONI dalam perspektif hukum administrasi negara.

Baca Juga: Samanhudi Nyatakan Mundur, Elim Gantikan Pimpin KONI Kota Blitar

“Hari ini acaranya adalah diskusi ilmiah yang membahas soal isu nasional. Narasumbernya dari para cabang olahraga, KONI, pakar hukum, serta teman-teman aktivis antikorupsi,” ujar Supriarno.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara akademis dengan mengkaji berbagai regulasi dan prinsip hukum mengenai jabatan publik. Dari pembahasan tersebut, mayoritas peserta forum berkesimpulan bahwa KONI merupakan badan publik karena menjalankan fungsi pelayanan publik dan mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga: Fatatoh Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Larung Sesaji sebagai Warisan Budaya

“Jadi kita membahas soal asas jabatan publik pada jabatan Ketua Umum KONI. Kesimpulan diskusi ini, KONI adalah badan publik, jadi ketua umumnya adalah pejabat publik,” katanya.

Meski demikian, Supriarno menjelaskan forum juga mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pandangan dari sebagian peserta. Perbedaan itu muncul karena hingga kini masih terdapat ruang penafsiran terhadap status kelembagaan KONI.

“Namun terdapat dissenting opinion karena ada kerancuan dan keabu-abuan soal KONI ini. Di satu sisi dipandang seperti organisasi kemasyarakatan yang bersifat mandiri, tetapi di sisi lain mengelola anggaran negara dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.