Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

A. Daroini
×

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

MADIUN, Memo – Kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun Maidi kini memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus lancung sang kepala daerah dalam mengatur pemenang proyek di wilayahnya.

Dalam sidang perdana yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa Maidi diduga mengondisikan seluruh rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tindakan culas ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi lewat setoran wajib dari para kontraktor.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Peras Dana CSR dan Proyek PUPR

Monopoli Proyek Sejak Periode Pertama

Praktik rasuah ini rupanya bukan barang baru bagi Maidi. JPU KPK membeberkan bahwa skandal penunjukan sepihak rekanan tersebut sudah mengakar kuat sejak dirinya memimpin Kota Madiun pada periode 2019-2024.

Begitu kembali terpilih untuk periode berikutnya, Maidi langsung bergerak cepat mengamankan pundi-pundi rupiahnya lewat Dinas PUPR. Ia segera memanggil Kepala Dinas PUPR saat itu, Thoriq Megah, untuk menginstruksikan kelanjutan “setoran” dari para pengusaha.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

“Terdakwa Maidi meminta agar terdakwa TM (Thoriq Megah) untuk meneruskan atau melanjutkan pengumpulan uang dari rekanan pelaksana pekerjaan pada dinas PUPR,” ungkap JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Modus Catatan Rahasia dan Uang Kompensasi

Cara main yang diterapkan Maidi terbilang sangat rapi dan terstruktur. Ia meminta daftar lengkap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR dipindahkan ke tangannya terlebih dahulu sebelum dilelang.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Dari daftar tersebut, Maidi secara sepihak menandai dan menentukan siapa saja kontraktor yang berhak memenangkan proyek. Tentu saja, restu dari sang wali kota tidak gratis karena ada harga kompensasi yang harus dibayar oleh para rekanan.

Setelah coretan penentu pemenang selesai dibuat, daftar itu dikembalikan ke Kepala Dinas PUPR untuk disebarkan ke setiap Kepala Bidang (Kabid) agar segera dieksekusi di lapangan.

“Bahwa daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kota Madiun yang sudah ada catatan oleh terdakwa tersebut diserahkan kembali kepada Thoriq Megah dan agar dilaksanakan oleh masing-masing kepala bidang Dinas PU Kota Madiun,” jelas JPU KPK.

Aliran Dana Gratifikasi Mengalir Deras

Sistem setoran wajib yang dibangun oleh Maidi ini terbukti menghasilkan angka yang sangat fantastis. Berdasarkan akumulasi yang tercatat dalam berkas dakwaan, total uang haram yang masuk ke kantongnya menembus miliaran rupiah.

KPK mencatat jumlah keseluruhan uang gratifikasi yang diterima oleh Wali Kota Madiun nonaktif tersebut menyentuh angka Rp9.008.111.090. Seluruh uang tersebut diduga kuat berasal dari komisi pengaturan proyek yang mengorbankan transparansi pembangunan daerah.