Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

A. Daroini
×

Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Skenario licik Bupati Ponorogo bikin Perbup 114 2021 untuk Direktur RSUD Ponorogo

PONOROGO, Memo

Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan. Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak panas saat skenario “karpet merah” untuk dr. Yunus Mahatma mulai dibongkar.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Produk hukum daerah yang seharusnya menjadi landasan tata kelola, diduga kuat sengaja dirancang secara licik oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko demi memuluskan langkah jagoannya asal RSUD Magetan tersebut.

Perbup Pesanan Demi Kepentingan Sultan

Jaksa Penuntut Umum (KPK) dalam persidangan (2/6/2026) mulai menguliti asal-usul Perbup Nomor 114 Tahun 2021. Produk hukum ini dicurigai bukan lahir dari kebutuhan publik, melainkan didesain khusus agar kualifikasi dr. Yunus Mahatma masuk dalam kriteria untuk menduduki kursi Direktur RSUD dr. Harjono.

“Apakah Perbup ini dibuat setelah ada arahan khusus untuk mengubah kriteria jabatan agar orang tertentu bisa masuk?” cecar Jaksa KPK kepada saksi Catur Hertiyawan dalam persidangan.

Mengabaikan Rujukan Standar demi Memuluskan Target

Saksi Catur Hertiyawan, mantan Kabiro Hukum Pemda Ponorogo, tampak terpojok saat dicecar mengenai dasar hukum yang digunakan. Jaksa menyoroti kejanggalan fatal mengapa aturan tersebut sengaja tidak mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang seharusnya menjadi rujukan mutlak.

Catur berusaha berkelit dengan membawa-bawa Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 untuk menutupi desain aturan tersebut. Namun, hakim segera meragukan argumen yang dinilai hanya sebagai upaya pembenaran.

“Saudara jangan hanya menggunakan tafsir pribadi untuk membenarkan tindakan. Apakah secara eksplisit peraturan itu memperbolehkan penyimpangan syarat jabatan yang saudara buat?” tanya anggota majelis hakim, Manambus Pasaribu.

Produk Hukum Tanpa Koordinasi demi Mulusnya ‘Mesin Uang’

Skenario “satu pintu” yang dijalankan Catur dalam penyusunan aturan ini menuai kritik tajam dari Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada. Ia menyoroti minimnya keterlibatan staf ahli hukum atau pakar dalam merancang aturan yang ditengarai menjadi kunci operasional “mesin uang” di RSUD dr. Harjono.

“Membuat ribuan SK sendirian tanpa koordinasi itu bukan prestasi, tapi pengabaian prosedur yang sangat berbahaya. Inilah yang membuat aturan daerah kita sering cacat dan hanya jadi alat kepentingan,” tegas I Made Yuliada di muka sidang.

Kini, fokus pengadilan kian mengerucut pada pembuktian apakah aturan tersebut memang sengaja dipaksakan untuk meloloskan sang ‘Sultan’ dari Magetan tersebut. Proses hukum ini menjadi tamparan keras bahwa produk hukum daerah seharusnya tidak boleh dijadikan instrumen untuk memuluskan syahwat kekuasaan dan praktik korupsi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini