Example floating
Example floating
BLITAR

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah

Prawoto Sadewo
×

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Sengketa tata usaha negara terkait kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 61/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT tanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov

Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dalam pers rilis yang diterima, Jumat (8/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto bertindak sebagai penggugat, sementara Menteri Hukum RI sebagai tergugat, serta Persaudaraan Setia Hati Terate kubu Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc dan Ir. Purwanto Budi Santoso sebagai tergugat II intervensi.

Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal

Tim kuasa hukum menyebut majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum PTUN Jakarta. Salah satu poin penting dalam putusan itu menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dinilai lebih dahulu disahkan dan secara hukum masih sah berlaku.