Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Mulyadi Memo
×

Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kades Dadapan, Ngronggot memasuki babak final.

Pada hari ini ( Rabu, 8 April 2026 ) bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: SDP Terima Bantuan 1 Ekor Hewan Kurban Dari PDIP Jatim , Begini Ungkapan SDP ...

Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan.

Perkara ini bermula dari dugaan perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan yang tidak menyerahkan sepenuhnya dana APBDes kepada pelaksana kegiatan, serta mengelola sendiri sebagian besar anggaran pembangunan baik fisik maupun non-fisik.

Baca Juga: Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan Dan Kemanusiaan , Tahun Ini DPD LDII Nganjuk Kurban 269 Sapi dan 424 Kambing

Hal tersebut mengakibatkan beberapa kegiatan tidak sesuai ketentuan, tidak memenuhi volume pekerjaan, bahkan terdapat kegiatan fiktif. Selain itu, dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Terdakwa diduga memerintahkan pembuatan dokumen SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi, termasuk penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik mark up harga. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan desa sebesar Rp978.794.459,00.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Baca Juga: Ngontel Kertosono – Prambanan, Heri Koko dan Doni Jadi Sumber Inspirasi Keluarga Besar KOSTI Nganjuk

Namun demikian, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.

Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp978.794.459,00, yang telah dibayarkan sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selama proses persidangan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.

Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus melakukan koordinasi secara intensif melalui jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus guna mengawal pelaksanaan putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk langkah pengamanan dan mitigasi potensi gangguan. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.(Adi)