Example floating
Example floating
NGANJUK

Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Mulyadi Memo
×

Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kades Dadapan, Ngronggot memasuki babak final.

Pada hari ini ( Rabu, 8 April 2026 ) bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Kembali Dibuka, Tim Auditor Inspektorat Door To Door Gali Data Ke Warga, Begini Tanggapan Ika Agustina....

Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan.

Perkara ini bermula dari dugaan perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan yang tidak menyerahkan sepenuhnya dana APBDes kepada pelaksana kegiatan, serta mengelola sendiri sebagian besar anggaran pembangunan baik fisik maupun non-fisik.

Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan

Hal tersebut mengakibatkan beberapa kegiatan tidak sesuai ketentuan, tidak memenuhi volume pekerjaan, bahkan terdapat kegiatan fiktif. Selain itu, dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Terdakwa diduga memerintahkan pembuatan dokumen SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi, termasuk penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik mark up harga. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan desa sebesar Rp978.794.459,00.