Kediri, Memo
Hari ini, agenda sidang pembacaan tuntutan JPU , kasus suap perangkat desa Kediri di Pengadilan Tipikor. Namun, kesiapan JPU masih dipertanyakan. Pasalnya, JPU harus mempersiapkan materi tuntutan dengan konsultasi ke pejabat struktural yang lebih tinggi.
Tidak cukup di Kejati Surabaya, apalagi Kejari Kediri. Rumornya, JPU harus konsultasi dengan Jampidsus Kejagung di Jakarta.
Di beberapa kasus korupsi, barang bukti sebesar Rp. 13, 5 Milyar, mengisyaratkan bahwa kasus suap korupsi perangkat desa di Kabupaten Kediri, harus dikonsultasikan ke pejabat struktural di Jampidsus Kejagung.
Apalagi, rentut ( rencana tuntutan) tersebut, menyangkut pasal pasal yang berlaku dalam Undang Undang yang baru dan berlaku mulai Januari 2026 ini.
Nasib Tuntutan Skandal Suap Kediri: Akankah “Uang Pelicin” 1,2 Miliar Menguap di Lembar Rentut?
Babak baru persidangan kasus suap perangkat desa Kabupaten Kediri kini memasuki fase krusial. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana ke oknum penegak hukum, publik kini menaruh perhatian penuh pada Rencana Tuntutan (Rentut) yang sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di tengah bayang-bayang pengakuan suap Rp1,2 miliar, integritas tuntutan jaksa kini dipertaruhkan.
Pengakuan 3 Terdakwa Jadi “Bom Waktu” di Ruang Sidang
Fakta persidangan mencatat pengakuan berani dari terdakwa Sutrisno, yang diamini oleh dua terdakwa lainnya, Imam Jamiin dan Daryono. Ketiganya secara blak-blakan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada oknum Kasi Intel Kejari Kediri.
Meskipun dikabarkan uang tersebut telah dikembalikan sebagian (sekitar Rp600 juta), pengakuan ini tetap menjadi noda hitam dalam proses peradilan. Secara hukum, pengembalian uang suap tidak menghapus tindak pidananya, namun justru mempertegas bahwa transaksi gelap itu benar-benar terjadi.
Siapa Penentu “Nasib” Terdakwa?
Dengan barang bukti fantastis mencapai Rp13,5 miliar, penyusunan Rentut tidak mungkin diputuskan secara sepihak oleh jaksa di lapangan. Berdasarkan struktur hierarki Kejaksaan, kasus dengan atensi publik tinggi dan nilai nominal besar biasanya melibatkan:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri: Sebagai pimpinan wilayah tempat kasus bermula.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim: Mengingat JPU juga melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur: Penentu akhir untuk kasus-kasus strategis di level provinsi.
Jampidsus Kejaksaan Agung: Untuk kasus dengan nilai barang bukti belasan miliar, koordinasi hingga tingkat pusat di Jakarta sering kali menjadi kewajiban administratif guna menjamin keseragaman tuntutan.
Tarik Ulur UU Lama vs UU Baru
Kehadiran KUHP Baru (Pasal 606) dengan ancaman minimal hanya 1 tahun penjara menjadi “celah” yang dikhawatirkan masyarakat. Di sisi lain, UU Tipikor lama (Pasal 12) mengunci ancaman minimal di angka 4 tahun.
Secara logika hukum, pengakuan suap Rp1,2 miliar kepada jaksa seharusnya menjadi faktor pemberat yang sangat signifikan. Terdakwa dianggap tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga mencoba merusak institusi penegak hukum (mafia peradilan). Namun, jika JPU nantinya menggunakan celah UU baru untuk memberikan tuntutan ringan, maka kecurigaan publik terhadap sisa uang suap yang belum kembali akan semakin liar.
Prediksi Masa Tuntutan: Ujian Integritas
Melihat fakta bahwa suap Rp1,2 miliar telah diakui dan barang bukti utama mencapai Rp13,5 miliar, berikut adalah analisis prediksinya:
Skenario Ideal (Integritas Tinggi): Jika jaksa ingin menunjukkan taringnya, tuntutan seharusnya berada di kisaran 7 hingga 10 tahun penjara. Angka ini mencerminkan beratnya kerugian sosial dan upaya sistematis terdakwa menyuap aparat.
Skenario “Minimalis” (Efek KUHP Baru): Jika mafia peradilan bekerja, JPU mungkin akan berlindung di balik Pasal 606 KUHP Baru dengan tuntutan 2 hingga 3 tahun. Angka ini akan menjadi skandal baru, karena dianggap tidak sebanding dengan “mega proyek” suap perangkat desa yang mereka kelola.
Kini, bola panas ada di tangan pejabat struktural Kejaksaan. Apakah Rentut yang turun nanti akan mencerminkan keadilan bagi warga Kediri, atau justru menjadi bukti bahwa “hukum bisa dibeli” bahkan saat sidang sedang berjalan?












