Kediri, Memo
Hari ini, agenda sidang pembacaan tuntutan JPU , kasus suap perangkat desa Kediri di Pengadilan Tipikor. Namun, kesiapan JPU masih dipertanyakan. Pasalnya, JPU harus mempersiapkan materi tuntutan dengan konsultasi ke pejabat struktural yang lebih tinggi.
Tidak cukup di Kejati Surabaya, apalagi Kejari Kediri. Rumornya, JPU harus konsultasi dengan Jampidsus Kejagung di Jakarta.
Di beberapa kasus korupsi, barang bukti sebesar Rp. 13, 5 Milyar, mengisyaratkan bahwa kasus suap korupsi perangkat desa di Kabupaten Kediri, harus dikonsultasikan ke pejabat struktural di Jampidsus Kejagung.
Apalagi, rentut ( rencana tuntutan) tersebut, menyangkut pasal pasal yang berlaku dalam Undang Undang yang baru dan berlaku mulai Januari 2026 ini.
Nasib Tuntutan Skandal Suap Kediri: Akankah “Uang Pelicin” 1,2 Miliar Menguap di Lembar Rentut?
Babak baru persidangan kasus suap perangkat desa Kabupaten Kediri kini memasuki fase krusial. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana ke oknum penegak hukum, publik kini menaruh perhatian penuh pada Rencana Tuntutan (Rentut) yang sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di tengah bayang-bayang pengakuan suap Rp1,2 miliar, integritas tuntutan jaksa kini dipertaruhkan.
Pengakuan 3 Terdakwa Jadi “Bom Waktu” di Ruang Sidang
Fakta persidangan mencatat pengakuan berani dari terdakwa Sutrisno, yang diamini oleh dua terdakwa lainnya, Imam Jamiin dan Daryono. Ketiganya secara blak-blakan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada oknum Kasi Intel Kejari Kediri.












