SURABAYA, MEMO – Sebagai wujud berjalannya roda pemerintahan dan tetap berlangsungnya koordinasi antar lini di Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lilik Pudjiastuti , Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, menegaskan kasus hukum yang menimpa Bupati Gatut Sunu Wibowo tidak boleh mempengaruhi jalannya pemerintahan
“Fokus utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan anggaran daerah tetap terserap dengan baik demi kepentingan masyarakat luas,”ucapnya,Senin,(13/4/2026).
Ditambahkan Lilik Pudjiastuti, penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat menghambat kebijakan strategis daerah.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini












