Example floating
Example floating
Hukum

Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

A. Daroini
×

Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Sebarkan artikel ini
Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Polemik berkepanjangan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti, Bonatua Silalahi, baru-baru ini memaparkan sembilan poin informasi yang sebelumnya sempat ditutupi atau disensor dalam salinan ijazah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengungkapan ini menjadi sangat signifikan karena menyentuh ranah keterbukaan informasi publik dan upaya penyelesaian diskursus yang selama ini membelah opini masyarakat.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Langkah Bonatua bermula dari sengketa informasi yang ia ajukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menyoroti kebijakan KPU yang sebelumnya menghitamkan (menutup) beberapa bagian data pada salinan ijazah Jokowi dengan alasan perlindungan data pribadi. Namun, menurut Bonatua, sesuai dengan regulasi yang berlaku, informasi dalam ijazah pejabat publik seharusnya dapat diakses guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Setelah melalui proses panjang, Bonatua akhirnya memperoleh salinan ijazah tanpa sensor. Berdasarkan dokumen terbaru tersebut, ia merinci sembilan poin yang kini telah terlihat jelas, yaitu:

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Intensifkan Agenda Bersih-Bersih Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan

  1. Nomor Ijazah, yang menjadi identitas unik dokumen.
  2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM), sebagai bukti administratif status kemahasiswaan.
  3. Tempat Lahir, guna verifikasi data identitas personal.
  4. Tanggal Lahir, untuk mencocokkan sinkronisasi dokumen kependudukan.
  5. Tanda Tangan Rektor UGM, sebagai pejabat tertinggi universitas saat ijazah diterbitkan.
  6. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan, sebagai pimpinan fakultas terkait.
  7. Tanda Tangan Pejabat Legalisir, yang memverifikasi keabsahan salinan tersebut.
  8. Tanggal Legalisir, yang menunjukkan waktu proses pengesahan dokumen dilakukan.
  9. Stempel Institusi, yang melekat pada bagian pengesahan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Bonatua menekankan bahwa tujuannya membuka sembilan poin ini bukan untuk memicu fitnah, melainkan untuk mengajak masyarakat berdiskusi secara ilmiah dan berbasis fakta empiris. Ia mengamati bahwa opini publik saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: mereka yang percaya sepenuhnya pada keaslian ijazah, mereka yang ragu-ragu, dan mereka yang sama sekali tidak percaya.

Menurutnya, perdebatan selama ini seringkali hanya berlandaskan pada keyakinan masing-masing tanpa didukung data yang transparan.

Baca Juga: Skandal Suap Eksekusi Lahan Seret Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka