Example floating
Example floating
BLITAR

PWI Blitar Raya Siapkan Bakti Sosial dan Diskusi Publik Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP

Prawoto Sadewo
×

PWI Blitar Raya Siapkan Bakti Sosial dan Diskusi Publik Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Peringatan digelar secara sederhana namun khidmat di Morookopi, Jalan Anjasmoro No. 49, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (9/2/2026).

Acara ini dihadiri para insan pers dari berbagai platform media, mulai media elektronik, televisi, cetak hingga radio yang tergabung dalam PWI Blitar Raya. Turut hadir KapoKapolres Blitar KotaP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., beserta jajaran, yang menunjukkan sinergi antara pers dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal

Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mengatakan peringatan HPN tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlperlindungan hukum bagi wartawanrlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang dinilai strategis dalam melindungi kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.

“Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tahun ini, kami jadikan momentum penguatan perlindungan hukum bagi insan media, terutama setelah terbitnya Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026,” ujar Irfan.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Viral di Dusun Patuk Dibongkar Aparat, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Blitar

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan, selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai dengan kaidah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Irfan juga mengingatkan bahwa penetapan Hari Pers Nasional dilakukan secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut menegaskan peran pers sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan nasional dan pembangunan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Guntur Wahono Manfaatkan Reses untuk Reorganisasi Paguyuban Tiban Blitar Raya