Blitar, Memo.co.id
Aparat kepolisian kembali menunjukkan taringnya. Polsek Sananwetan bersama jajaran Polres Blitar Kota membongkar paksa arena perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin 22 Desember 2025.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Penggerebekan ini bukan operasi dadakan. Polisi bergerak setelah melakukan pengembangan intelijen dan pemantauan intensif terhadap aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
Petugas langsung mengamankan lokasi, menyita sejumlah ayam jago serta kurungan yang digunakan sebagai sarana perjudian. Arena sabung ayam tersebut kemudian dibongkar untuk mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk perjudian.
“Polres Blitar Kota memiliki komitmen teguh untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Aktivitas judi, apa pun bentuknya, tidak kami tolerir,” tegas Iptu Samsul Anwar.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Ia menambahkan, praktik sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius.












