Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar terus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan oknum anggotanya. Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap pihak-pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dihadiri langsung oleh pelapor berinisial F yang didampingi penasihat hukum, sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara di lingkungan kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara tiga terlapor lainnya turut menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme internal Polri.
Baca Juga: Dari Menu Sayur Tewel hingga Bau Amis, SPPG WR. Supratman Kota Blitar Jadi Sorotan Serius












