Trenggalek, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek baru-baru ini menggelar rapat paripurna penting yang menandai langkah maju dalam tata kelola aset daerah. Agenda utama: penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Raperda ini hadir sebagai respons proaktif terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang dan kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan potensi asetnya. Bukan sekadar penyesuaian minor, revisi ini digadang-gadang akan membuka era baru dalam pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini didorong oleh banyaknya aturan perundang-undangan baru yang menuntut penyesuaian, khususnya dalam aspek pemanfaatan dan penatausahaan barang milik daerah.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
“Jadi kita paripurna perubahan untuk Raperda tentang penatausahaan barang milik daerah. Dalam perda itu banyak kata-kata dan ketentuan yang berubah, terutama terkait pemanfaatan,” ungkap Doding usai rapat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek pada Senin (11/11/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemkab Trenggalek tidak hanya ingin mematuhi aturan, tetapi juga melihat peluang besar untuk mengaktifkan aset-aset “tidur” agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.
Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur












