Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Tingkatkan PAD, DPRD Trenggalek Dorong Pemanfaatan Barang Milik Daerah

A. Daroini
×

Tingkatkan PAD, DPRD Trenggalek Dorong Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek Dorong Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Trenggalek, Memo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek baru-baru ini menggelar rapat paripurna penting yang menandai langkah maju dalam tata kelola aset daerah. Agenda utama: penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Raperda ini hadir sebagai respons proaktif terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang dan kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan potensi asetnya. Bukan sekadar penyesuaian minor, revisi ini digadang-gadang akan membuka era baru dalam pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini didorong oleh banyaknya aturan perundang-undangan baru yang menuntut penyesuaian, khususnya dalam aspek pemanfaatan dan penatausahaan barang milik daerah.

Baca Juga: Teror Pocong Di Trenggalek Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Demi Redam Kepanikan Massal

“Jadi kita paripurna perubahan untuk Raperda tentang penatausahaan barang milik daerah. Dalam perda itu banyak kata-kata dan ketentuan yang berubah, terutama terkait pemanfaatan,” ungkap Doding usai rapat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek pada Senin (11/11/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemkab Trenggalek tidak hanya ingin mematuhi aturan, tetapi juga melihat peluang besar untuk mengaktifkan aset-aset “tidur” agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.

Baca Juga: Ada Perbaikan Darurat Jalan Nasional Tulungagung Trenggalek Ditutup Total Sore Ini

Salah satu terobosan signifikan dalam perubahan perda ini adalah regulasi yang lebih jelas mengenai skema kerja sama dengan pihak swasta. Doding merinci dua model utama yang akan diatur: bangun serah guna (build, operate, transfer/BOT) atau sewa guna (build, transfer, operate/BTO).

“Misalnya ada istilah serah guna dengan pihak swasta mereka membangun di atas lahan milik pemerintah daerah, dan setelah jangka waktu tertentu diserahkan kembali ke pemerintah. Ada juga yang diserahkan dulu baru dibangun. Semua itu untuk memperjelas aturan agar saling menguntungkan,” jelasnya.

Skema ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan modal dan keahlian swasta dalam mengembangkan aset tanpa harus mengeluarkan APBD besar di awal. Pada akhirnya, aset yang telah berkembang akan kembali dikelola oleh pemerintah daerah, menciptakan keuntungan jangka panjang. Regulasi yang jelas diharapkan dapat menarik minat investor sekaligus melindungi kepentingan daerah.

Doding menegaskan bahwa tujuan regulasi baru ini bukan semata-mata untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui pajak. Sebaliknya, fokus utama adalah menciptakan nilai tambah yang lebih produktif melalui optimalisasi aset daerah. Ini berarti aset tidak hanya dilihat sebagai objek pasif, tetapi sebagai instrumen aktif yang dapat menghasilkan keuntungan, pelayanan, atau manfaat sosial-ekonomi secara berkelanjutan.

Dengan Raperda ini, Trenggalek mengukuhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang adaptif dan progresif. Penerapan skema kerja sama swasta yang lebih jelas dan fokus pada optimalisasi aset diharapkan akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, diversifikasi sumber pendapatan, dan pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat Trenggalek.