Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Bola Panas Skandal Kader PDIP Blitar: Nasib Anggota Dewan di Tangan DPD dan DPP Partai

Prawoto Sadewo
×

Bola Panas Skandal Kader PDIP Blitar: Nasib Anggota Dewan di Tangan DPD dan DPP Partai

Sebarkan artikel ini
20251031 170722 scaled

Blitar, Memo.co.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar telah mengambil tindakan sigap terkait dugaan skandal nikah siri dan penelantaran anak yang melibatkan salah satu anggota dewan mereka. Kasus ini secara resmi sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Nasib politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar berinisial Nasib, kini sepenuhnya bergantung pada keputusan DPD dan DPP PDIP. Seluruh berkas dan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar mengenai skandal dan dugaan penelantaran tersebut telah diserahkan kepada DPD PDIP.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriyadi, menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi berada di tingkat yang lebih tinggi. “Sudah kita laporkan ke DPD partai untuk tindak lanjutnya menunggu hasil keputusan dari DPD maupun DPW partai,” kata Supriyadi, Sabtu (1/10/2025).

DPC Hanya Bertugas Melaporkan
Supriyadi menjelaskan bahwa peran DPC terbatas pada pengumpulan fakta dan pelaporan hasil temuan yang ada. “Kalau dari DPC itu lebih ke melaporkan dari hasil yang ada, karena DPC itu tidak punya hak untuk memutuskan satu hal sanksi dan sebagainya, haknya tetap di DPD partai,” jelasnya. Dengan demikian, DPC PDIP Blitar menyatakan diri tidak berhak menentukan sanksi.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD. Meski demikian, Supriyadi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh kader yang bersangkutan, menegaskan bahwa itu adalah keputusan mutlak DPD.

PDIP Kabupaten Blitar berharap ada keputusan yang adil dan memihak pada kebenaran, serta berkomitmen untuk bersikap netral dalam permasalahan ini. “Harapan kami ada rasa keadilan untuk semua pihak,” tutupnya.

Berawal dari Nikah Siri dan Tuntutan Nafkah
Permasalahan ini mencuat dari laporan RD (30), warga Ponggok, yang mengaku telah dinikahi secara siri oleh anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022, disaksikan oleh keluarga RD dan perangkat desa setempat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun.

RD menuduh sang anggota dewan PDIP lari dari tanggung jawab dan tidak menafkahi dirinya setelah melahirkan. RD menuntut pertanggungjawaban, termasuk kejelasan status hukum anaknya, dan kini telah membawa masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. **