Blitar, memo.co.id
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Blitar tengah menjadi sorotan publik. Hal ini setelah beredarnya surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025 yang dikeluarkan untuk pihak ketiga dalam rangka pengumpulan data kondisi perumahan di wilayah Kota Blitar. Penunjukan pihak ketiga tersebut diduga melibatkan unsur nepotisme, karena dikaitkan dengan hubungan kerabat Wali Kota Blitar, Syuqul Muhibbin.
Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, dengan tegas menyoroti adanya dugaan praktik tak sehat dalam proses penunjukan pihak ketiga itu.
“Dugaan nepotisme ini mencerminkan penyakit kronis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik ini bukan hanya menggelikan, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh pemerintahan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Trijanto menilai, proyek pengumpulan data yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik justru dikhawatirkan menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu.
“Bagaimana mungkin data vital seperti kondisi perumahan yang seharusnya menjadi kepentingan publik, justru dijadikan arena bagi kelompok tertentu untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi?” tandasnya.
Ia juga mengingatkan, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini adalah alarm bagi masyarakat untuk tidak lengah. Nepotisme adalah racun yang merusak sendi-sendi demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” tegas Trijanto.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pendataan kondisi perumahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
“Pendataan kondisi rumah di Kota Blitar dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga. Terkait pelaksanaannya di lapangan, memang diperlukan surat tugas dari personel yang diajukan oleh pihak ketiga, agar kegiatan memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas,” ujar Hakim Sisworo.












