Surabaya, Memo
Narasi penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyo Semoyo terhadap seorang karyawan BOT Finance viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera mengerahkan Unit Jatanras ke kantor Joyo Semoyo di Jalan Asem Bagus, Bubutan, Surabaya. Di lokasi, polisi menemukan korban dalam kondisi disekap dan diintimidasi.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
“Korban sempat dipiting. Aksi ini dipicu persoalan penarikan mobil oleh BOT Finance, namun lima pelaku bukan pemilik kendaraan dan tidak punya hubungan hukum dengan perusahaan,” jelas Edy, Sabtu (19/7/2025).
Konflik bermula dari perselisihan di BRI Tower, yang berujung pada dibawanya korban ke kantor ormas tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan bukti video, kelima pelaku terbukti melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Atas perbuatannya, kelima anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 335 dan 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Edy menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, terlebih jika berkedok organisasi masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Kami akan hadir dan tegas menindak setiap bentuk penindasan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif.












