Atas perbuatannya, kelima anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 335 dan 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Edy menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, terlebih jika berkedok organisasi masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Kami akan hadir dan tegas menindak setiap bentuk penindasan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif.












