Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

A. Daroini
×

Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

Sebarkan artikel ini
Polemik Bendera Bulan Bintang Aceh, Gubernur Mualem Sebut Masih Proses Izin

Jakarta, Memo.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, akhirnya angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh. Menurutnya, saat ini izin pengibaran bendera tersebut masih dalam proses penerbitan. Mualem berharap polemik bendera Aceh ini dapat segera menemukan titik terang.

“Dalam proses, insyaallah secepat mungkin,” ujar Mualem singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pengibaran Bendera Bulan Bintang telah menjadi isu sensitif yang berakar dari perbedaan interpretasi antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah Aceh.

MoU Helsinki, perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, memuat klausul krusial. Pasal 1.1.5 MoU Helsinki secara eksplisit menyatakan bahwa ‘Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne’.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini