Jakarta, Memo.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, akhirnya angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh. Menurutnya, saat ini izin pengibaran bendera tersebut masih dalam proses penerbitan. Mualem berharap polemik bendera Aceh ini dapat segera menemukan titik terang.
“Dalam proses, insyaallah secepat mungkin,” ujar Mualem singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Pengibaran Bendera Bulan Bintang telah menjadi isu sensitif yang berakar dari perbedaan interpretasi antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah Aceh.
MoU Helsinki, perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, memuat klausul krusial. Pasal 1.1.5 MoU Helsinki secara eksplisit menyatakan bahwa ‘Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne’.












