Trenggalek, Memo – Sebanyak 11 rumah warga di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, menghadapi keputusan besar: relokasi. Langkah ini diperlukan untuk mendukung pembangunan tanggul permanen di aliran Kali Temon, sebuah proyek krusial guna mengendalikan banjir yang digagas oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau akrab disapa Mas Ipin, mendesak warga terdampak untuk segera memberikan persetujuan tertulis bermeterai, menandakan kesediaan mereka terhadap pembebasan lahan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Asap Vs. Santapan, Menguak Mana Skala Prioritas Belanja, Warga Trenggalek 2025
Membebaskan Lahan Demi Keamanan Bersama
Proyek tanggul permanen Kali Temon ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam upaya pengendalian banjir. Untuk mewujudkan tanggul tersebut, diperlukan pembebasan lahan yang saat ini dihuni oleh 11 kepala keluarga.
Bupati Arifin menekankan pentingnya percepatan proses ini. “Kalau hari ini sudah ada kesepakatan bermeterai dari warga, maka akan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, menunjukkan urgensi dari persetujuan tersebut.
Mas Ipin menjelaskan bahwa proses relokasi ini diperkirakan tidak akan terlalu rumit. Alasannya cukup melegakan: sebagian besar warga yang terdampak ternyata sudah memiliki lahan di seberang sungai. Ini berarti mereka tidak perlu mencari lahan baru dari awal, yang seringkali menjadi kendala utama dalam proyek relokasi.
“Relokasinya tidak terpusat karena mereka ternyata punya lahan sendiri-sendiri. Kalau sudah tanahnya clean and clear, kita tinggal bangun. Ini relatif lebih ringan karena hanya 11 rumah dan tanahnya milik mereka sendiri,” jelas Mas Ipin, mengindikasikan bahwa proses ini akan lebih efisien.
Baca Juga: Sentuhan Tangan Emas dari Trenggalek yang Menyembuhkan Pasien Tanpa Pamrih












