Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

DPMPTSP Kediri Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Halal

A. Daroini
×

DPMPTSP Kediri Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Halal

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi komprehensif mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sertifikasi Halal. Acara yang menyasar para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini dilaksanakan di Aula Rapat Bercakap Kopi pada Rabu (16/4).

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang kini menjadi landasan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kediri, Ir. Rosana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif pemerintah daerah untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan perizinan dan sertifikasi halal. “Kegiatan ini juga sebagai upaya mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha, untuk membangun koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas demi terciptanya program dan kegiatan investasi yang saling menguatkan,” ujarnya.

Rosana menambahkan, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, memberdayakan UMKM, dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri

Upaya ini diwujudkan melalui penyederhanaan perizinan berusaha dengan mengintegrasikan berbagai peraturan terkait, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, sebagai peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli di bidangnya. Materi pertama membahas konsep pengembangan ruang dalam rencana tata ruang, dilanjutkan dengan pemaparan tentang perizinan berusaha berbasis risiko, dan diakhiri dengan materi esensial mengenai sertifikasi halal. (Adv/Kominfo)

Baca Juga: Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana