Example floating
Example floating
NGANJUK

Tidak Terima SK Kasun Seloguno Dicabut, Warga Lakukan Aksi Pemadaman Lampu Penerangan Jalan

Mulyadi Memo
×

Tidak Terima SK Kasun Seloguno Dicabut, Warga Lakukan Aksi Pemadaman Lampu Penerangan Jalan

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – SK Kepala Dusun ( Kasun ) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen Wahyu Setiawan akhirnya benar benar dicabut oleh Kades Sahari pada hari ini ( Rabu ,14/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di balai desa setempat.

Pencabutan SK Wahyu Setiawan tersebut berdasarkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN ) nomor 159/B/2023/PT.TUN.SBY dan putusan nomor 150/PK/TUN/2024.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dengan dicabutnya SK Wahyu Setiawan tersebut , dalam waktu bersamaan , Kades Perning, Sahari langsung melantik Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno definitif.

Hal itu seperti disampaikan Plt Camat Jatikalen , Mashudi Nurul Huda pelantikan Andri Setiyawan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung ( MA). Jadi, Kades Sahari tinggal melaksanakan sesuai ketetapan hukum.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Namun demikian, pasca pencabutan SK Wahyu dan pelantikkan Andri Setiyawan menyulut reaksi para warga khususnya warga Seloguno kompak melakukan aksi protes.

Bentuk aksi protesnya diawali dengan pengunduran diri sebanyak 10 ketua RT dan satu ketua RW dengan menyerahkan stempel ke desa. Disusul pada sore harinya , para warga memadamkan lampu penerangan jalan sejauh 500 meter.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

” Pemadaman lampu penerangan jalan ini sebagai bentuk hilangnya cahaya keadilan dari pemerintah,” ungkap para warga.

Dengan aksi itu, seketika suasana perkampungan kecil ini mendadak menjadi kampung mati dan terkesan horor. Karena tidak ada satupun lampu penerangan jalan menyala.

” Pemadaman lampu jalan ini tidak hanya semalam saja, tapi untuk seterusnya. Ini bukti bahwa warga Seloguno masih menjunjung tinggi rasa keadilan dan kejujuran,” ungkap sejumlah warga juga.

Selain dua aksi tersebut, dimungkinkan Wahyu Setiawan juga tidak akan tinggal diam dengan dicabutnya SK nya. Untuk itu kelihatanya Wahyu Setiawan akan melakukan gugatan dengan menggandeng lawyer.

Siapa dan darimana lawyer yang akan dijadikan kuasa hukumnya , untuk sementara waktu Wahyu Setiawan masih merahasiakan identitas calon lawyernya.

” Kita masih menunggu petunjuk mereka kapan akan melakukan gugatan ,” Wahyu Setiawan.

Untuk diketahui proses pencabutan SK Wahyu dan pelantikan Andri Setiyawan diangkat menjadi Kasun Seloguno selain disaksikan jajaran Forpimcam Kecamatan Jatikalen juga dihadiri seluruh perangkat dan staf desa setempat.

Dan saat berlangsungnya acara tersebut dijaga ketat oleh anggota TNI POLRI berjaga di area Kantor Desa Perning sampai acara selesai. ( Adi )