MEMO – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pernyataan yang cukup menarik perhatian terkait dengan pasal penghinaan terhadap Presiden. Ia menegaskan bahwa pasal kontroversial ini berpotensi untuk diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Menurutnya, ketentuan ini telah masuk dalam rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok.
Pernyataan ini disampaikan setelah Habiburokhman menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah advokat untuk mengumpulkan masukan terkait pembahasan RUU KUHAP. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden justru menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan melalui pendekatan hukum RJ.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Ada misinformasi yang beredar di beberapa media yang menyebutkan bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk dalam daftar pasal yang dapat diselesaikan melalui RJ dalam RUU KUHAP. Hal ini tidak benar. Ada kesalahan redaksi dalam draf yang seharusnya tidak mencantumkan Pasal 77 sebagai pasal pengecualian dari penerapan RJ,” jelas legislator dari Fraksi Gerindra ini kepada para wartawan di Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR telah sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden sebaiknya diselesaikan melalui RJ sebagai upaya terakhir. Ia meyakinkan bahwa pasal ini tidak akan mengalami perubahan hingga RUU KUHAP resmi disahkan.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan












