MEMO – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan sekaligus pemerintahan. Aktor sekaligus presenter kondang, Deddy Corbuzier, dikabarkan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sudah sebulan lamanya ia mengemban amanah sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, terhitung sejak pekan lalu.
Kendati demikian, Deddy Corbuzier masih memiliki waktu sekitar dua bulan lagi untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo,dalam keterangannya pada hari Selasa (18/3/2025).
“Saat ini,yang bersangkutan berstatus sebagai negara penyelenggara yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya,” tegas Budi.Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa batas waktu yang diberikan untuk pelaporan adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pada jabatan tersebut.
Lebih lanjut,Budi menambahkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.Dalam peraturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa staf khusus wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK,” paparnya.












