Example floating
Example floating
Birokrasi

Mau Transaksi Warga Sugio Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Ahmad Zaenul Mustaqim
×

Mau Transaksi Warga Sugio Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

 

Lamongan ,Memo Agus Cahyono (34), warga Dusun Juwet Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan pembelinya di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Jumat sore, (14/3/2025).

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Delik. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 19 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, serta 2 sekrop sedotan,” jelasnya Ipda Hamzaid , Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih, 1 buah imbangan digital, 1 kotak warna biru, serta 1 buah HP VIVO Y18 warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.

Menurut Ipda Hamzaid, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Lamongan. Jika tersangka tersebut sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, sedang membawa sabu. Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka tersebut mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Saat ini tersangka yang sudah mendekam ditahanan Mapolres Lamongan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungaksnya.(aza)