Bojonegoro, memo.co.id
Tiga orang pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika golongan satu diamankan Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada jumat (03/02/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Ketiga pelaku diketahui berinisial TN (47), warga Kecamatan Gayam, GT (58) warga Kecamatan Ngasem, dan KOM (45) berasal dari kelurahan Sumbang. Ketiganya dari Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu Menurut Informasi yang disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi kepada Wartawan memo.co.id membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Ketiganya ditangkap atas informasi dari masyarakat karena diketahui sering melakukan transaksi dan dianggap sudah meresahkan warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba ternyata informasi itu benar adanya.
Pada awalnya anggota kami pada jumat (3/2) sekitar pukul 16.00 WIB, telah menangkap dua orang pelaku yaitu TN dan GT. Setelah dikembangkan ternyata ada pelaku lain yaitu KOM. Ketiganya kami amankan di Mapolres Bojonegora beserta sejumlah barang bukti,”Terang Kapolres.
Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan para tersangka diamankan sembilan klip plastik kecil berisi sabu, uang Rp.1.400.000. satu buah handpone (hp) merk Oppo, tutup botol yang masih ada sisa sabu, sepeda motor honda beat warna hitam Nopol (S 2390 AJ). beserta barang bukti lain yang di duga sebagai peralatan mengisap dan transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut kapolres menegaskan” atas perbuatannya ketiganya akan dikenakan pasal 112 sub pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah),” tegas AKBP Wahyu S Bintoro.(ain)