Kediri Memo.co.id
Pagi pagi sudah nyabu, Shaleh Haidar Alamudi (25) alias Helas alias Keceng warga Jln. Hos Cokroaminoto No. 70 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, diringkus Anggota Sat Reskoba Polres Kediri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.
“Petugas dapat meringkus Shaleh berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap gerak gerik Shaleh,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Sabtu (4/2/17).
Alhasil saat Anggota meringkus tersangka Shaleh dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di jln. Hos Cokroaminoto No. 70 Desa Tulungrejo Kecamtan Pare Kabupaten Kediri, Petugas menemukan sabu – sabu seberat 0,52 gram berikut alat bong nya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 0,52 gram sabu – sabu , 1 buah pipet kaca , 1 buah bong ,1 bungkus sedotan plastik , 1 buah HP merk Oppo.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) UU. 35 /2009 tentang Narkotika, kerena tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu – sabu,” pungkas AKP Bowo Wicaksono.(wing)