MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia untuk menunaikan zakat hanya melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah mengantongi izin resmi. Langkah ini bertujuan agar dana zakat dapat dikelola secara transparan dan tersalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya.
“Ayo berzakat di lembaga yang memiliki izin resmi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Untuk memastikan apakah suatu lembaga telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kemenag, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kemenag di kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa langsung mengecek daftar lembaga zakat yang berizin melalui website Kementerian Agama,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian Agama telah memberikan izin resmi kepada 49 lembaga amil zakat yang beroperasi di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 49 lembaga amil zakat berskala nasional yang mendapatkan izin resmi,” kata Waryono.