Example floating
Example floating
Berita

Kendaraan ODOL Bakal Ditindak Tegas, Pengemudi & Perusahaan Bisa Kena Sanksi

×

Kendaraan ODOL Bakal Ditindak Tegas, Pengemudi & Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh satuan lalu lintas di Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimensi dan Overload (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, selaku Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan kerap menjadi penyebab kecelakaan serius. Tak hanya itu, pelanggaran ini juga masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang terbukti melakukan modifikasi berlebihan pada kendaraan mereka.

“Overload adalah pelanggaran, sedangkan over dimensi termasuk kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperbesar atau memperpanjang dimensi sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal,” ujar Kakorlantas Polri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

Dalam rangka menindaklanjuti pelanggaran ODOL, Korlantas Polri terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Akademisi UGM Minta Penghentian Bantuan Pangan Dihentikan: Dampaknya Bisa Lebih Parah

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.