Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Skandal Penggusuran di Tambun Bekasi: Siapa yang Benar dalam Sengketa Tanah yang Mencengangkan

Avatar
×

Skandal Penggusuran di Tambun Bekasi: Siapa yang Benar dalam Sengketa Tanah yang Mencengangkan

Sebarkan artikel ini
Skandal Penggusuran di Tambun Bekasi Siapa yang Benar dalam Sengketa Tanah yang Mencengangkan

MEMO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berbagi cerita mengenai asal-usul penggusuran yang terjadi di Bekasi. Kejadian ini bermula dari sengketa tanah yang melibatkan seorang bernama Juju.

Pada tahun 1973, Juju memiliki tanah seluas 3,6 hektar. Namun, pada tahun 1976, dia menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid, yang memiliki bukti transaksi berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Namun, dalam proses jual beli ini, Abdul Hamid tidak langsung melakukan balik nama atas tanah tersebut. Baru pada tahun 1982, Juju menjual tanahnya lagi kepada Kayat,” ujar Nusron kepada RRI pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Nusron, Kayat yang merasa telah membeli tanah tersebut kemudian mengurus balik nama, sehingga tercatatlah sertifikat atas tanah tersebut. Dari sertifikat yang dimiliki oleh Kayat, muncul sertifikat lainnya dengan nomor 704, 705, 706, dan 707.

Namun, permasalahan semakin rumit ketika Mimi Jamilah, yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid, menggugat Kayat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Mimi mengajukan gugatan untuk membatalkan AJB yang pernah dibuat antara Juju dan Kayat.

“Alasannya, sebelumnya sudah ada AJB antara Juju dan ayahnya, Abdul Hamid. Dan ternyata, gugatan Mimi dimenangkan di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Sebuah eksekusi pengadilan pun diterbitkan,” tambahnya.

Terkait dengan permasalahan ini, Nusron berkomitmen untuk mencari solusi dengan melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, terutama untuk memastikan hak-hak warga yang terdampak penggusuran.

“Kami akan berupaya mencari jalan tengah dengan mediasi antara pihak-pihak terkait. Warga yang membeli dengan cara sah, tentunya berhak mendapatkan keadilan,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga yang digusur tetap sah, meskipun ada putusan pengadilan yang mengarah pada eksekusi. Hal ini disebabkan karena tidak ada perintah pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah tersebut.

“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang memenangkan sengketa tanah harus menghubungi pengadilan agar diterbitkan perintah pembatalan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Nusron.

Jika pembatalan sertifikat tetap diterbitkan, eksekusi lahan tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan BPN. Pengukuran lokasi tanah yang akan dieksekusi harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan batas-batas yang benar.

“Setelah pengukuran, pengadilan harusnya memberitahukan BPN sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun dalam kasus penggusuran di Tambun, proses ini tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya menutup pembicaraan.


Bagaimana menurut Anda? Apakah sudah sesuai dengan yang Anda inginkan?