Example floating
Example floating
Home

Skandal Penggusuran di Tambun Bekasi: Siapa yang Benar dalam Sengketa Tanah yang Mencengangkan

Avatar
×

Skandal Penggusuran di Tambun Bekasi: Siapa yang Benar dalam Sengketa Tanah yang Mencengangkan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berbagi cerita mengenai asal-usul penggusuran yang terjadi di Bekasi. Kejadian ini bermula dari sengketa tanah yang melibatkan seorang bernama Juju.

Pada tahun 1973, Juju memiliki tanah seluas 3,6 hektar. Namun, pada tahun 1976, dia menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid, yang memiliki bukti transaksi berupa Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Namun, dalam proses jual beli ini, Abdul Hamid tidak langsung melakukan balik nama atas tanah tersebut. Baru pada tahun 1982, Juju menjual tanahnya lagi kepada Kayat,” ujar Nusron kepada RRI pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Nusron, Kayat yang merasa telah membeli tanah tersebut kemudian mengurus balik nama, sehingga tercatatlah sertifikat atas tanah tersebut. Dari sertifikat yang dimiliki oleh Kayat, muncul sertifikat lainnya dengan nomor 704, 705, 706, dan 707.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Namun, permasalahan semakin rumit ketika Mimi Jamilah, yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid, menggugat Kayat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Mimi mengajukan gugatan untuk membatalkan AJB yang pernah dibuat antara Juju dan Kayat.

“Alasannya, sebelumnya sudah ada AJB antara Juju dan ayahnya, Abdul Hamid. Dan ternyata, gugatan Mimi dimenangkan di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Sebuah eksekusi pengadilan pun diterbitkan,” tambahnya.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Terkait dengan permasalahan ini, Nusron berkomitmen untuk mencari solusi dengan melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, terutama untuk memastikan hak-hak warga yang terdampak penggusuran.