Example floating
Example floating
Home

Hati-Hati! Kategori PPPK Ini Bisa Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 di 2025

Avatar
×

Hati-Hati! Kategori PPPK Ini Bisa Gagal Terima THR dan Gaji ke-13 di 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci kategori PPPK yang tidak akan menerima pembayaran ini.

Beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain:

PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, karena belum menerima gaji pada Februari 2025.

Bagi PPPK yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.

Sebagai bentuk dukungan finansial, PPPK tahap 1 tetap akan menerima tunjangan, tetapi sumber dana yang digunakan bukan dari anggaran ASN.

Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai jadwal pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Namun, jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan dihitung berdasarkan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.

Baca Juga  Kereta Cepat Surabaya: Swasta Merapat! Menhub Buka Pintu Lebar, APBN Fokus ke Generasi Muda