MEMO – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci kategori PPPK yang tidak akan menerima pembayaran ini.
Beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain:
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, karena belum menerima gaji pada Februari 2025.
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












