MEMO – Pemerintah Kota Bekasi memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi para pelaku UMKM di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas usaha sekaligus mendukung perkembangan UMKM agar lebih terorganisir dan terdaftar resmi.
Layanan pembuatan NIB gratis ini dilakukan di Plaza Pemkot Bekasi bersamaan dengan pelaksanaan Bazar 100 UMKM pada Minggu, 26 Januari 2025. Program ini mendapatkan respons positif dari para pelaku UMKM, yang terlihat sangat antusias memanfaatkan kesempatan tersebut. Proses pembuatan NIB dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyatakan bahwa pembuatan NIB gratis merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM. “Kami ingin memastikan para pelaku UMKM memiliki izin usaha resmi agar mereka dapat berkembang lebih baik. Ini adalah bagian dari komitmen Pemkot Bekasi untuk memajukan UMKM di daerah kami,” ungkap Gani di sela-sela acara.
Pemkot Bekasi juga terus berkomitmen memajukan UMKM dengan memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pendampingan, layanan perizinan yang mudah, hingga menyediakan akses modal bergulir.












