Example floating
Example floating
Birokrasi

Peluang Baru untuk Guru! Syarat Jadi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Dampaknya

Avatar
×

Peluang Baru untuk Guru! Syarat Jadi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI resmi mengganti istilah jabatan “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan.” Perubahan ini telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2026.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Bagi para guru yang ingin menduduki jabatan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

  1. Kualifikasi Akademik: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dan sertifikat pendidik yang diakui.
  2. Pelatihan dan Sertifikasi: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  3. Status Kepegawaian: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
  4. Usia Maksimal: Berusia di bawah 56 tahun.

Menurut Abdul Mu’ti, Direktur Mandikdasmen, jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.