Example floating
Example floating
Pemerintahan

Peluang Baru untuk Guru! Syarat Jadi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Dampaknya

×

Peluang Baru untuk Guru! Syarat Jadi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI resmi mengganti istilah jabatan “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan.” Perubahan ini telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2026.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Bagi para guru yang ingin menduduki jabatan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Kualifikasi Akademik: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dan sertifikat pendidik yang diakui.
  2. Pelatihan dan Sertifikasi: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  3. Status Kepegawaian: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
  4. Usia Maksimal: Berusia di bawah 56 tahun.

Menurut Abdul Mu’ti, Direktur Mandikdasmen, jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga  Pemerintah Capai 40.000 Rumah MBR, Target 3 Juta Unit Jadi Prioritas Utama

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.