Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Ketua DPD Sambut Penghapusan PT 20 Persen: Kesempatan Baru untuk Kader Bangsa

Avatar
×

Ketua DPD Sambut Penghapusan PT 20 Persen: Kesempatan Baru untuk Kader Bangsa

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Sambut Penghapusan PT 20 Persen Kesempatan Baru untuk Kader Bangsa

MEMO – Sultan B Najamudin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah sesuai aspirasi masyarakat.

“Dengan ambang batas dihapuskan, setiap partai politik akan lebih fokus pada proses kaderisasi. Ini menjadi kewajiban partai untuk mempersiapkan kader terbaik sebagai calon pemimpin nasional,” ungkap Sultan dalam pernyataan resminya, Kamis (2/1/2025).

Sultan, yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para hakim MK. Ia menilai keputusan ini membuka peluang yang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kami dari lembaga DPD, termasuk salah satu pihak yang dulu menggugat Pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017 ke MK. Sayangnya, gugatan kami bersama puluhan pihak lainnya sempat ditolak MK kala itu,” jelasnya.

Meskipun ambang batas dihapuskan, Sultan menekankan bahwa pelaksanaan pilpres harus tetap efisien dan efektif. Ia mengingatkan pentingnya memastikan proses pemilu tidak dilakukan berulang kali sehingga legitimasi politik dari pemimpin terpilih tetap terjaga.

Sebagai mantan aktivis KNPI, Sultan juga berharap budaya musyawarah di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pengusulan calon presiden dapat kembali dihidupkan. Hal ini diyakini mampu membentuk dua poros besar kekuatan politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Sultan mengusulkan agar jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden kembali dipisahkan. Menurutnya, lebih baik mengadakan pemilihan legislatif terlebih dahulu sebelum pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya. Dengan penghapusan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini