MEMO – Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima perintah resmi untuk melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi atau tembusan terkait surat pencegahan terhadap Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Subki kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Subki menjelaskan bahwa kewenangan Imigrasi tidak hanya terbatas di bandara, tetapi juga mencakup pengawasan pelabuhan sebagai pintu keluar-masuk orang ke dan dari luar negeri. Namun, untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, pihaknya memerlukan surat resmi yang menginstruksikan tindakan pencegahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa bukti-bukti menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan saudara HK, yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PDIP,” jelas Setyo Budiyanto.